SUMENEP - Satnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali ungkap kasus narkoba jenis sabu pada pukul 15.00 wib hari Selasa (25/10/2022).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pelaku ditangkap saat berada didalam kamar milik tersangka berinisial JR.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial JR (48 tahun) warga Dusun Paddusan, Desa. Bangkal, Kec. Kota, Kab. Sumenep, seorang perempuan berinisial T ( 43 tahun) warga Dsn. Ares Temor, Ds. Talang, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep, dan pria berinisial TR (43 tahun) alamat KTP di Jl. Yos Sudarso No. 79A, Ds. Marengan Daya, Kec. Kota, Kab. Sumenep, alamat tinggal : Dsn. Patenongan, Ds. Parsanga, Kec. Kota, Kab. Sumenep.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka JR berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 28 gram, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Aqua yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, disita dari tersangka *T* , 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi merah dan dari tersangka *TR* , 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 36 gram, 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna silver, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam Nopol M 2250 VJ." ungkapnya.
Kapolres Sumenep mengungkapkan Kronologi berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu tepatnya di Desa Bangkal, kec. Kota, Kab. Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di suatu rumah Dsn. Paddusan, Ds. Bangkal, Kec. Kota, Kab. Sumenep, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan mendapati kedua terlapor di dalam kamar rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa: 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0, 28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya, setelah ditunjukkan kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dibeli dari TR kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TR pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, sekira Pukul 15.30 Wib, tepatnya di gang menuju rumahnya di Dsn. Patenongan, Ds. Parsanga, Kec. Kota, Kab. Sumenep.
Hasil introgasi berinisial TR mengakui bahwa telah menyerahkan sabu kepada berinisial JR, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah TR ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0, 36 gram di dalam kamar tepatnya diatas lemari didalam dompet warna abu-abu.
Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " lanjutnya.
Modus Operandi Tersangka JR dan T menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui perantara tersangka TR, dan ketiga tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, " ujarnya.
Akibat perbuatannya Tersangka JR dan T dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sedangkan untuk Tersangka TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " ungkap mantan penyidik Tipidkor Mabes Polri. (*)