Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

    Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

    SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 WIB,  telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu.

    Waktu dan kejadian hari Jum'at, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 WIB, dengan TKP di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan terlapor atas nama AK, 40 tahun warga  Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain  1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9, 38 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, dengan nomor sim card 083136555083, Sobekan tissue warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih, dengan Nopol : M-3218-TF.

    Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, " ungkap Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.

    " Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SK, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang, dan 1 unit handphone milik terlapor yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor. 

    "Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " jelas Kasi Humas AKP Widi. 

    Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Pengajian dan Potong Tumpeng, Cara...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi Permanen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pendeta Hingga Jemaat Gereja Apresiasi Pengamanan Natal Oleh Polri
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP

    Ikuti Kami