Polsek Sumenep Kota Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

    Polsek Sumenep Kota Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

    SUMENEP - Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba dan amankan dua warga Lenteng pada hari Jum'at, tanggal 09 Agustus 2024, sekira Pukul 11.15 Wib. Di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kel. Pajagalan Kec.Kota Sumenep Kab. Sumenep.

    Pelaku atas nama IM (28 tahun) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Kec. Lenteng, dan MR 
    (24 tahun)  warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep

    Barang bukti yang disita dari Pelaku adalah 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat  0.29 gram  ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek mrek oppo  A 53 warna hitam dan 1 ( Satu )  Hamdphone merk Oppo A 58 Warna Biru.

    Kronologi kejadian berawal dari anggota Polsek Sumenep kota  mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu. 

    Selanjutnya Pada Hari Jum'at tanggal 09 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama Tiga anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang  No.2 Kelurahan Pajagalan tiba - tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu  yang sebelumnya dipegang ditangannya  serta kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap, " ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti 

    " Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku  mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya, " jelas AKP Widiarti 

    Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti  bukti dibawa kekantor polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.

    Akibat  perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Gelar Apel Gabungan Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Siap Amankan Pilkada 2024, Kapolres Sumenep...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pendeta Hingga Jemaat Gereja Apresiasi Pengamanan Natal Oleh Polri
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP

    Ikuti Kami